Notelp +6285255604134

DOKUMEN KEBIJAKAN

SPMI

DOKUMEN KEBIJAKAN

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada perguruan tinggi merupakan aspek yang
penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi
berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No.
62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti
No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti
No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi Perguruan
Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang
menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
 
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar
Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan
berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk
mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan
dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan,
dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dokumen Kebijakan tentang SPMI ini
dimaksudkan sebagai:
1. Dasar dalam setiap kegiatan di lingkungan Institut Kesehatan dan Bisnis Siti Fatimah
Mamuju dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan.
2. Bentuk kesungguhan Institut Kesehatan dan Bisnis Siti Fatimah Mamuju untuk
memelihara dan meningkatkan mutu penyelengaraan perguruan tinggi secara
berkelanjutan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk
mewujudkan visi dan misi IKBS St. Fatimah Mamuju, serta memenuhi kebutuhan
stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
3. Media untuk mengkomunikasikan tentang SPMI yang berlaku di Institut Kesehatan
dan Bisnis Siti Fatimah Mamuju kepada pengguna.
Luaran penerapan SPMI oleh IKBS St. Fatimah Mamuju digunakan oleh BAN-PT atau
LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi dan progam
studi.
 
Selengkapnya file bisa di donwlood lewat link di bawah ini :
/foto_berita/files/DOKUMEN%20KEBIJAKAN%20SPMI%20IKBS.pdf