Notelp +6285255604134

PEDOMAN PKM

Pedoman

PEDOMAN PKM

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal
45 menyebutkan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga
ditegaskan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan sivitas
akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
 
Dalam mengimplementasikan hal tersebut, setiap dosen memiliki tugas
pokok Tridarma Perguruan Tinggi yang di dalamnya termasuk Pengabdian
kepada Masyarakat. Namun, tidak semua dosen mendapatkan hibah
pendanaan dari kementerian maupun lembaga. Berbagai bentuk kegiatan
Pengabdian kepada Masyarakat seringkali dilakukan secara mandiri. Selain
dosen, mahasiswa juga memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan
Pengabdian kepada Masyarakat. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
tersebut dilakukan demi pengembangan wawasan dan penerapan keilmuan
untuk menyelesaikan problematika yang ada di masyarakat.
 
Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini menjelaskan
mekanisme pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat di Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Kesehatan dan
Bisnis ST. Fatimah Mamuju yang dananya berasal dari pengabdi sendiri, baik
oleh dosen maupun mahasiswa. Pedoman ini memuat penjelasan rinci tentang
tata cara pengajuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan
hasil kegiatan pengabdian.
 
Selengkapnya file bisa di donwlood lewat link di bawah ini :
/foto_berita/files/Pedoman%20PKM.pdf